"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan pembunuhan terencana untuk merampas nyawa orang lain, sehingga dihukum 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 24 Mei 2018, dilansir Antara.
Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan, karena perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Vonis majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan yang menuntut hukuman kepada terdakwa Winda Wilantara dan Andika Budiyanto, masing-masing selama 18 tahun penjara.
Pertimbangan hakim memberikan keringan itu, karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya berterus terang, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan, terdakwa masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari.
Mendengar putusan hakim tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dodik menyatakan pikir-pikir selama sepekan terhadap putusan hakim. Demikian pula dengan JPU.
Dalam dakwaan terungkap, pembunuhan warga Belanda terjadi pada 26 Oktober 2017, pukul 15.30 Wita, di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Bali, Jalan Ambon, Komplek Amsterdam A Nomor 7, Jimbaran, Kuta Selatan.
Pembunuhan itu dipicu sikap korban yang melecehkan kedua terdakwa. Pelecehan yang dimaksud adalah permintaan warga Belanda agar kedua terdakwa berhubungan intim sesama jenis di kamar mandi kediaman korban.
Winda juga mengaku kesal saat ingin berhenti bekerja di rumah korban, korban justru meminta terdakwa untuk menganti kerugian alat pemanas air milik korban yang dirusak Winda.
Winda bersama Andika lalu merencanakan pembunuhan pada 25 Oktober 2017, pukul 01.15 Wita, saat tinggal di kondotel milik korban Jalan Dewi Sri Kuta, Badung. Keduanya berniat merampas barang-barang milik warga Belanda itu, seperti dua mobil.
Terdakwa Winda yang sudah kesal dengan korban kemudian mengambil besi barbel yang sudah disiapkannya dan memukul kepala korban dengan besi itu sebanyak dua kali. Andika membantu pembunuhan itu hingga mengakibatkan korban tersungkur bersimbah darah di kamar mandi.
Tidak hanya menggunakan besi barbel, kedua terdakwa juga menggunakan kapak untuk menghabisi nyawa korban di dalam kamar mandi hingga korban tidak bernyawa lagi. Kemudian, mereka meninggalkan korban.
Polisi berhasil membekuk Winda pada 7 November 2017 di Kampung Agung Jaya, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Sementara, Andika ditangkap petugas pada 9 November 2017 di rumah orangtuanya di Perum Komplek Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.