Polisi telah menetapkan remaja berinisial R sebagai tersangka kasus pembunuhan Grace Gabriela (6), yang jasadnya dibuang dalam karung di kebun pada 7 Mei 2018.
Tersangka R, remaja berusia 15 tahun ditetapkan menjadi tersangka setelah dia mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.
"Pelaku masih tetangga korban. Usianya juga masih di bawah umur. Usianya 15 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky usia apel Pengamanan Persija vs Persipura di Stadion Pakansari, Jumat (25/5/2018) sore.
Menurutnya, penyidik sempat kesulitan mengungkap kasus kematian
Grace karena minimnya penunjuk berupa alat bukti serta saksi yang mengarah kepada pelaku.
"Setelah mendapat petunjuk dan keterangan saksi tambahan, akhirnya kami berhasil menangkap pelakunya dan pelaku mengakui perbuatannya," kata dia.
Motif pembunuhan Grace sendiri dilatarbelakangi dendam. R menaruh dendam terhadap ibu korban yang kerap mengadukan tingkah laku dia kepada orangtuanya.
"Jadi dendam itu dia lampiaskan kepada anaknya dengan cara dibunuh," kata dia.
Sejauh ini, lanjut Dicky, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan secara spontan. Pelaku membawa korban ke rumahnya saat dia bermain sendirian.
Di rumah bercat dinding warna kuning itu, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap.
"Setelah meninggal, pelaku memasukannya ke dalam karung dan membuangnya ke kebun," terang Dicky.
Kebun tersebut masih berada di kawasan Perumahan Bogor Asri, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Bogor, tak jauh dari rumah pelaku maupun korban.
Mayat korban baru ditemukan warga Selasa dini hari setelah sempat dikabarkan hilang dari rumah.